Header Ads

  • Breaking News

    Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Pintu Masuk untuk Hentikan Langkah Anies Baswedan

                         



    JURNALMILITER.ID |Jakarta,  (Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 atau mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari terus menuai sorotan.



    Pertama, dari sisi penggugat. Kalau merasa Memenuhi Syarat (MS), mestinya Partai Prima menggugat ke Bawaslu kemudian ke DKPP terkait keputusan KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, seperti dilakukan Partai Ummat yang akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2024.



    itu akan membahayakan. Apalagi yang terpilih Pak Anies Rasyid Baswedan. Padahal Pak Anies Itu bukan ancaman bagi siapa pun. Di Jakarta pun sudah terbukti Pak Anies melanjutkan, menyempurnakan program-programnya Pak Jokowi,” bebernya.



    “Tapi kalau ada yang memang skandal-skandal tertentu oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan Presiden Jokowi, ya wayahna kata orang Sunda. Dan itu harus pengadilan yang memutuskan bukan selera dan rasanya Pak Anies. Itu harus punya bukti-bukti hukum yang kuat dan Pak Anies sendiri saya yakin betul tidak akan mengkriminalisasi seseorang atau elit politik yang dekat dengan Pak Jokowi,” sambung tokoh Jawa Barat ini.



    Karena ketakutan itulah, dia menduga putusan PN Jakarta Pusat lewat gugatan Partai Prima menjadi pintu masuk untuk menunda pemilu tersebut. Karena proses hukumnya nanti bisa berlarut-larut kalau misalnya Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding KPU. Kalau Mahkamah Agung juga menolak di tingkat kasasi, apalagi bila putusan dikeluarkan jelang pendaftaran capres-cawapres Oktober mendatang, atau bahkan saat memasuki bulan pencoblosan Februari 2024, dia menilai rakyat akan marah dan itu bisa menyulut kerusuhan nasional.



    “Nah saya menduga di balik semua ini ada permainan kekuatan besar tertentu agar tunda pemilu ini menjadi keos untuk mengambil alih kekuasaan, perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan terjadi kekacauan nasional. Bisa jadi kekuatan besar tertentu juga bermain. Di samping dia membuat keputusan hukum mempengaruhi Mahkamah Agung misalnya, dia juga mobilisasi massa sehingga terjadi seolah-olah terjadi keos,” paparnya.



    Namun, dia yakin para tokoh-tokoh bangsa dan para aktivis prodemokrasi akan berusaha mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut. Sejalan dengan itu, dia pun berharap, Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding KPU. Meskipun sebenarnya, putusan PN Jakarta Pusat itu sendiri tidak bisa dieksekusi.



    “Pengadilan Tinggi yang sekarang [KPU] banding harus menganulir keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kalau mereka masih punya hati nurani ingin menyelamatkan NKRI,” demikian Tarmidzi Yusuf. (kba)

    Tidak ada komentar