Panja Baleg Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 Tahun
JAKARTA | Fraksi Partai Nasdem menyatakan sepakat dengan perubahan kedua atas Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini disampaikan oleh Anggota Panja Baleg Revisi UU Desa Lisda Hendrajoni kepada awak media Selasa (4/7). Lisda menyampaikan, sejumlah usulan yang disampaikan disetujui oleh Panja Baleg DPR RI.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil Laporan Ketua Panja tentang rancangan UU perubahan Kedua UU Desa pada Rapat Senin Kemarin, sejumlah usulan yang disampaikan Partai Nasdem disepakati. Sejak awal Fraksi nasdem mendukung Revisi UU No 16 tahun 2014,” terang Lisda.
Salah satu yang diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem yakni terkait masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Diharapkan dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat mensejahterakan dan memajukan masyarakat di desa.
“Kita berharap nantinya, tentunya kesejahteraan masyarakat desa dengan diperpanjang ya masa jabatan bagi kepala desa menjadi 9 tahun. Tentunya dengan hal ini kepala Desa dapat lebih fokus dalam mensejahterakan dan memajukan masyarakatnya,” ujar Lisda.
Dalam Rapat, Panja Baleg DPR RI juga menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Hal itu diatur pada Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai bertugas dan dalam bentuk uang.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan pertemuan untuk menyerap aspirasi bersama dengan sejumlah Kepala Desa atau Wali Nagari Di Sumatera barat. Salah satu Aspirasi yang disampaikan yakni terkait dengan tunjangan dan Hak Jaminan Sosial bagi Kepala Desa serta keluarga. Dan usulan tersebut juga diepakati oleh Panja Baleg,” jelas Lisda.
Namun demikian, Anggota DPR RI dari Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera barat I tersebut berpesan, Revisi UU Desa harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan keluhan yang kerap disuarakan kepala desa dan segenap perangkat desa selama ini.
“Dukungan yang kita berikan dalam Revisi Undang-undang Desa adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi kita berharap ini dapat menjadi momentum, bagi perangkat desa atau nagari, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan Politik jangka pendek,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam Pandangan Fraksi Nasdem, disebutkan dapat menerima dan menyetujui Revisi tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014, dan selanjutnya dapat dibawa ke Rapat paripurna DPR RI, untuk menjadi RUU usulan DPR RI.
(Bee)
Tidak ada komentar